Analisis Yuridis Rehabilitasi Narkoba Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35896/jse.v4i2.1118Keywords:
Drug rehabilitation, criminal law, addicts, policy implementation, restorative justiceAbstract
This study aims to analyze the implementation of drug rehabilitation policies within the Indonesian criminal justice system, particularly for drug addicts and victims. Rehabilitation is understood as a humanist approach based on restorative justice, focusing on recovery, not punishment. Although it is regulated by Law Number 35 of 2009 and several supporting regulations, the implementation of this policy has not been optimal. This study uses a normative juridical method with statutory regulations, conceptualization, and case studies. The results indicate that weak implementation of integrated assessments, limited rehabilitation institutions, social stigma, and disparities in understanding among law enforcement officials are the main obstacles. Data shows that the majority of drug abusers are only sentenced to prison, leading to prison overcrowding and low rehabilitation effectiveness. To achieve the goals of rehabilitation, policy reform is needed through strengthening regulations, standardizing therapy methods, improving human resource competency, and cross-sector integration. This study recommends that rehabilitation be viewed not merely as an alternative punishment, but as an integral, preventive, and corrective criminal policy strategy to create a recovery process that is rehabilitative, socially functional, and prevents relapse.
References
Aulia Fadhli. Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Sebagai Upaya Meminimalisasi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng 2018 : hlm 3
Gita Santika Ramadhani. 2012: Hlm. 5
Badan Narkotika Nasional dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia. 2014: Hlm 4
“Mengenal Adiksi”, melalui https://bnn.go.id/mengenal-adiksi/, diakses tanggal 29 September 2024 pukul 18.20
I Putu Hari Sandy Mahayuda dan Putu Sugi Ardana. 2020 : Hlm 11
Cristian Natalud, Pemetaan Masalah Dalam Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Di Indonesia, 2023, hl. 3
Naufal Aditya Syam Hayyun, Pengaruh Narkoba Bagi Remaja dan Pelajar, hal. 3-4
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005, h. 237.
Rasyid Ariman dan Fahmi Ragib, Hukum Pidana (Malang: Setara Press, 2016), hal. 57
Indonesia, Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 8, LN No. 76, Tahun 1981, TLN No.3209, Pasal 1 angka 2.
Rasyid Ariman dan Fahmi Ragib, Hukum Pidana (Malang: Setara Press, 2016), hal. 57.
Indonesia, Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 8, LN No. 76, Tahun 1981, TLN No.3209, Pasal 1 angka 2.
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1999/42TAHUN1999UU.HTM di akses pada 27 September 2024, Surabaya
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005, hal. 237.
J Satrio, Hak Jaminan Kebendaan, Bandung, PT Aditya Citra Bakti, 2007, hal. 182
Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan, Semarang, Fakultas Hukum Undip, 2008, hal. 35
Rachmas Wiguna, dkk, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Pengalihan Barang Jaminan Fidusia (Studi Kasus Pada Polres Serang Kota), Jurnal Hukum dan Pembangunan Volume 51 Nomor 4, 2021, hal 1133
Usman Rachmadi, “Makna Pengalihan Hak Kepemilikan Benda Objek Jaminan Fidusia Atas Dasar Kepercayaan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.28, No.1, 2021
Ryanto Anshar and Joko Setiyono, “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.2, No.3, 2020
Andri Yanto, dan Hikmah, “Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas”, Recht Studiosum Law Review, Vol.2, No.2, 2023
Aliyth Yulia, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.49, No.3, 2019
Ecep Nurjamal, 2023, Buku Ajar Hukum Pidana Dan Penerapan Hukum Acara Pidana: Dilengkapi UU KUHP Baru, Edu Publisher.
Haryadi, Putri Azura Hana., & T. (2022). Potensi Dan Keabsahan NonFungible Token Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Reformasi Hukum, 26, 2.
















