Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas
DOI:
https://doi.org/10.35896/41hgng52Abstract
The development of information technology has driven a transformation in the law enforcement system, including in the field of traffic through the implementation of Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). This study aims to analyze the legal provisions of ETLE and sanctions for traffic violations from a positive legal perspective in Indonesia. The method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The results show that ETLE has a strong legal basis in the Traffic and Road Transportation Law and the Electronic Information and Transactions Law. However, its implementation has not been optimal due to factors such as public awareness, limited infrastructure, and coordination between institutions. Therefore, strengthening technical regulations, increasing public legal literacy, and developing a more integrated technology-based system are needed.
References
Ali, Z. (2015). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Chazawi, A. (2007). Pelajaran hukum pidana: Bagian 1. Raja Grafindo Persada.
Chusnia, A., Wibowo, A., & Prasetyo, B. (2020). Implementasi electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam penegakan hukum lalu lintas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 345–360.
Huda, C. (2011). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.
Ikhsanudin, M., Rahman, F., & Putri, D. (2024). Efektivitas penerapan ETLE dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 45–60.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Kurniawan, D. (2020). Reformasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem elektronik di Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum, 12(1), 89–102.
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana.
Mega, R. (2022). Pertanggungjawaban hukum dalam pelanggaran lalu lintas berbasis ETLE. Jurnal Yuridis, 9(2), 210–225.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Setiyanto, E., Gunarto, & Wahyuningsih, S. E. (2017). Efektivitas penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 789–800.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yuliantoro, R. (2022). Analisis kesadaran hukum masyarakat terhadap penerapan ETLE. Jurnal Sosial dan Humaniora, 14(1), 55–68.
















