ANALISIS PENETAPAN UJRAH BARANG GADAI DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI
ABSTRAK ,Pendahuluan, Kajian Pustaka,hasil diskusi dan daftar pustaka
DOI:
https://doi.org/10.35896/agcmhs33Keywords:
Determination of Ujrah, Rahn, DSN-MUI Fatwa, Sharia PawnshopAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan analisis penentuan ujrah untuk barang gadai berdasarkan fatwa DSN-MUI di Pegadaian Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dengan kepala Pegadaian Syariah dan dokumentasi dari Pegadaian Syariah, sedangkan untuk data sekunder peneliti menggunakan dokumen, jurnal, peraturan, buku, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori Rahn. Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 mengeluarkan fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa: Besarnya biaya pemeliharaan dan penyimpanan untuk barang makruh tidak dapat ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Sementara itu, dalam praktiknya, biaya sewa yang dikenakan kepada nasabah akan berbeda jika jumlah pinjaman nasabah di bawah nilai pinjaman maksimum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan biaya ijarah yang diterapkan oleh Perum Sharia Pawnshop sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25 / DSN-MUI / III / 2002, perhitungan ijarah tidak berdasarkan jumlah pinjaman nasabah tetapi berdasarkan nilai agunan itu sendiri. Biaya ijarah = Nilai perkiraan / Rp. 10.000 x Tarif x Jumlah hari pinjaman / 10 hari - (Ijarah Asli x Persentase Diskon Ijarah). Dan yang membedakan besarnya diskon adalah besarnya risiko yang ditanggung oleh pegadaian syariah, jika risikonya lebih tinggi maka diskon yang diberikan akan lebih kecil, dan sebaliknya jika risiko yang ditanggung oleh pegadaian syariah lebih tinggi maka diskon yang diberikan akan lebih besar.
References
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2017), 401.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No.09/DSN-MUI/IV/2000 Lihat Dalam “Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional”, (DSN-MUI,BI,2003), 58
Hari Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia,), 172.
H. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2011), 105.
Helmi Karim, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Grafindo persada, II, 1997), 29.
Ismail Nawawi, Fiqih Muamalah, (Surabaya: Vira Jaya Multi Press, 2009), 89.
Muhammad Syafi‟i Antoni, Bank Syariah dari teori ke praktik, cet. ke-1, (Jakarta: Gema Insani Press, 2019), hlm. 128
Sasli Rais, Pegadaian Syariah Konsep Dan Sistem Operasional : Suatu Kajian Kontemporer,
(Jakarta : UI-Press, 2019),
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Jakarta : Gema Insani, 2011), 3881
Yadi Janwari, Fikih Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2015), 102.
Zainuddin, Hukum Gadai Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika. 2008), 5.
















