IMPLEMENTATION OF MARRIAGE AGE LIMITS IN POSITIVE LAW TO PREVENT EARLY MARRIAGE (CASE STUDY AT THE OFFICE OF RELIGIOUS AFFAIRS, BUNGAH DISTRICT, GRESIK REGENCY)

  • Diaz Zahrotus Sa'diyah Universitas Qomaruddin
  • Maziyyatul Hikmah Universitas Qomaruddin
  • Muhammad Faishol Amin Universitas Qomaruddin
Keywords: Early Marriage, Minimum Marriage Age, Positive Law, Marriage Dispensation, KUA

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya pernikahan usia dini di masyarakat, khususnya di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, meskipun telah ada ketentuan hukum positif yang menetapkan usia minimal untuk menikah. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun dalam praktiknya, banyak pasangan yang tetap menikah di bawah usia tersebut, salah satunya karena adanya kehamilan di luar nikah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi batas usia nikah dalam hukum positif di KUA Kecamatan Bungah serta bagaimana upaya pencegahan pernikahan usia dini yang dilakukan oleh pihak KUA. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Kecamatan Bungah telah menerapkan aturan hukum positif dengan tidak mencatat pernikahan di bawah usia 19 tahun tanpa adanya dispensasi dari pengadilan agama. Namun demikian, praktik pernikahan dini tetap terjadi karena adanya kelonggaran melalui dispensasi. Di sisi lain, KUA juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan seperti penyuluhan ke sekolah-sekolah, kerja sama dengan puskesmas, serta pelaksanaan program edukatif seperti BRUS dan BRUN. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum perlu dibarengi dengan edukasi menyeluruh dan peran aktif masyarakat untuk menekan angka pernikahan usia dini

References

Abu Bakr Ibnu Mas’ud al-Kasani al-Hanafi. “Badai’ as-Shanani’,” 171–72. Beirut: Dar al-Fikr, 1996.
Ahmad Rofiq. “Hukum Islam Di Indonesia,” 77–78. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998.
Mahmud Yunus. “Hukum Perkawinan Dalam Islam,” 68–69. Jakarta: Pustaka Mahmudiah, 1956.
RI, Departemen Agama. Al Qur’an Dan Terjemahannya. Semarang: CV. Toha putra, 1989.
Hidayat, N., & Jalil, A. (2023, May 18). THE EFFECTIVENESS OF MARRIAGE AGE RESTRICTION (Case Study in Cianjur and Ngamprah West Java in 2019-2020). Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, 3(1), 36-49. https://doi.org/https://doi.org/10.35896/alhakam.v3i1.220

Sainul, A. “Konsep Keluarga Harmonis Dalam Islam.” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 4, no. 1 (2018): 86–98.

Santoso, S. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 7, no. 2 (2016): 412–34.

Sumarno, E. “Hakekat Perjanjian Kawin Menurut Hukum Perdata Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Indonesia.” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 3, no. 1 (2015): 19–28.
Published
2025-11-25
How to Cite
Sa’diyah, D., Hikmah, M., & Amin, M. F. (2025, November 25). IMPLEMENTATION OF MARRIAGE AGE LIMITS IN POSITIVE LAW TO PREVENT EARLY MARRIAGE (CASE STUDY AT THE OFFICE OF RELIGIOUS AFFAIRS, BUNGAH DISTRICT, GRESIK REGENCY). Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, 5(2), 118-128. https://doi.org/https://doi.org/10.35896/alhakam.v5i2.1062
Section
Artikel