IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN DI KUA TANDES SURABAYA SEBAGAI PONDASI MENUJU KELUARGA SAKINAH
ACTUALIZATION OF MAQASHID SYARIAH IN THE MARRIAGE GUIDANCE PROGRAM AS A FOUNDATION FOR A SAKINAH FAMILY
DOI:
https://doi.org/10.35896/7czae186Keywords:
Bimbingan Perkawinan, Maqashid Syariah, Keluarga SakinahAbstract
Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan secara mendalam implikasi prinsip maqasid syariah pada program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes Surabaya. Tuntutan kesiapan Rohani dan jasmani pada calon pengantin merupakan suatu aspek kebutuhan yang wajib di landaskan sebelum memasuki dunia pernikahan. Dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif, data diambil dari intensitas pelaksanaan wawancara terhadap Kepala KUA, penyuluh agama islam, dan peserta bimbingan, serta observasi langsung pada pelaksanaan program. Analisis dilakukan dengan mengaitkan data dilapangan dengan Prinsip Maqashid Syariah untuk ditarik kesimpulannya. Penelitian menunjukan bahwasanya program bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin di KUA Tandes surabaya merupakan sarana strategis untuk mengaktualisasikan prinsip maqasid syariah yaitu: menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Program ini mengkorelasikan materi hukum positif, nilai-nilai dalam maqashid syariah yang disampaikan dengan pemaparan menyenangkan dan dikemas secara interaktif untuk menciptakan suasana hangat dan akrab sehinggga materi dapat mudah diterima oleh para peserta, menjadikan bimbingan ini sangat relevan. Rekomendasi dan temuan dalam penelitian ini terkait durasi bimbingan dan program berkelanjutan pasca nikah sebagai solusi untuk membina masyarakat terkait kehidupan berumah tangga.
Downloads
References
Abu, Asnawi et all, Implementasi Kursus Calon Pengantin: Studi Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tidore Utara, AL-HAKAM: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, 5(2),2025.158-172
Alfan Nasrullah, Achmad Muzammil.(2023).MAQASHID SYARIAH: Konsep, Sejarah, dan Metode.PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. Malang
Ansori, M. et al. (2021) Pendekatan-Pendekatan University Community Engagement. UIN SUNAN AMPEL PRESS, Surabaya.
Amanda, Silva. (2024). Telaah Konsep Asset bassed community Development Bagi Pembangunan Pariwisata Berbasis Masyarakat. Jurnal. Ilmu Kesejahteraan Sosial. Universitas Padjadjaran. 24 (1) 69-82
Adelia, Nisa et al, (2025). Bimbingan Perkawinan Dalam Bingkai Maqashid Syariah: Dialektika Substansi Dan Formalitas Di Kua Gambut, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence Economic and Legal Theory, 3 (4),3211-3219
Achjar, et al. (2023). Metode penelitian kualitatif Panduan praktis untuk analisis data kualitatif dan studi kasus. PT. Sonpedia. Jakarta
Bahri, Syaiful,(2015). Makna Perkawinan Dalam Bingkai Maqasid Al Syari’ah. AL-HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law. 05.(02),488-503
Hanna, Siti dan Lia Fauziyyah Ahmad,(2024). Nasab Anak Hasil Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Fiqh Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). AL-HAKAM: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues. 4(1), 26-40
Himmah, (2023). Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Dalam Membangun Keluarga Sakinah Di KUA Kecamatan Dolopo Tahun 2023. Skripsi. Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. Jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Karim, H. A. (2020). Manajemen Pengelolaan Bimbingan Pranikah dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 1(2), 321-336.
Machrus, Adib et al. (2024). Fondasi Keluarga Sakinah. Subdit Bina Keluarga Sakinah. Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Direktorat Jendral Bina Masyarakat Islam Kemenag RI, Jakarta.
Prayogi, Arditya dan Jauhari. Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasional. Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 5 (2),2021, 223-242
Rani, Elisa dan Anggra Prima.(2025). Tinjauan Maqashid Al-Syariah terhadap Kepastian Hukum Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Bengalon, AL-AMIYAH: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2 (02) 217–26.
Rifqoh, M. P. (2022). Bimbingan Pranikah untuk Calon Mempelai dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah dan Rahmah: Penelitian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juntinyuat Indramayu. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Robiah, et al., (2025) Bimbingan Pranikah untuk Calon Pengantin dalam Membangun Keluarga Sakinah. Irsyad : Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam. 13(1) 108-132
Zahara Ismail, Nining et all. Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Terhadap Perkawinan Kafa’ah Sayyid-Syarifah Pada Komunitas Arab Ternate. AL HAKAM: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues. 4(2),2024, 136-156











