ANALISIS TANGGUNGJAWAB AYAH TUNGGAL DALAM HAḌANAH DAN PERWALIAN ANAK DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM: STUDI DI DESA JATISARI TUBAN

ANALYZING THE RESPONBILITIES OF SINGLE FATHERS IN HAḌANAH AND GUARDIANSHIP WITHIN THE FRAMEWORK OF THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW: A CASE STUDY OF JATISARI VILLAGE TUBAN

Authors

  • Istingadah Universitas Al-Hikmah Indonesia
  • Fathonah K. Daud Universitas Al-Hikmah Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35896/alhakam.v6i1.1364

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Ayah Tunggal, Hak Asuh, Perwalian Anak

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum ayah tunggal dalam hak asuh dan perwalian anak berdasarkan Pasal 105 dan 107 KHI dari riset yang dilakukan di desa Jatisari Kecamatan Senori Tuban. Fenomena meningkatnya jumlah ayah tunggal akibat kematian pasangan serta perubahan struktur keluarga di masyarakat desa menjadi latar belakang penting penelitian ini,, terutama karena banyak kajian yang secara spesifik membahas kesiapan ayah dalam menjalankan fungsi pengasuhan secara mandiri. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pengumpulan data secara langsung dari lokasi untuk menggali kondisi kenyataan ayah tunggal. Meskipun secara hukum ibu menjadi pengasuh utama, anak-anak diasuh oleh ayah setelah kematian ibu, sehingga budaya patriarki yang masih ada menempatkan dan factor ketidak siapan ayah memberi tantangan baru. Hasil temuan menunjukkan ketidakselarasan antara norma hukum dan kondisi sosial sehingga diperlukan penguatan kapasitas ayah tunggal agar tanggung jawabnya tidak hanya legal tetapi juga efektif secara sosial dan emosional. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya dukungan sosial dan edukasi pengasuhan berbasis nilai keislaman guna memperkuat peran ayah dalam memenuhi kebutuhan anak secara holistik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, Muzemmil, dan Fathullah Fathullah. “Konsep Wali Nikah Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Menurut Pandangan Ulama’ Hanafiyah Dan Syafi’iyah.” Al-Muqaranah 1, no. 1 (2023): 1–15. https://doi.org/10.55210/jpmh.v1i1.283.

Belay, Bimrew Sendekie. “DAMPAK FATHERLESS TERHADAP PERKEMBANGAN SOSIALEMOSIONAL ANAK USIA DINI DI LINGKUNGAN KELURAHAN CEMPEDAK KECAMATAN KOTABUMI KABUPATEN LAMPUNG UTARA.” הארץ 5, no. 8.5.2017 (2022): 2003–5.

Collins, Sean P, Alan Storrow, Dandan Liu, Cathy A Jenkins, Karen F Miller, Christy Kampe, dan Javed Butler. “KEKUATAN HUKUM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) SEBAGAI SUMBER HUKUM PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM ISLAM,” 2021, 167–86.

———. “TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AYAH YANG TIDAK MEMENUHI NAFKAH ANAK KANDUNG PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI DESA SUNGAI JALAU KECAMATAN KAMPAR UTARA),” 2021, 167–86.

Dzaky, Muhammad. “Tanggung Jawab Orang Tua Sebagai Wali dalam Pengurusan Harta Waris Anak di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 6 (2022): 478–89. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.276.

Erawati, Muna. “Model keterlibatan ayah dalam pengasuhan.” Psikoislamika : Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, 2008, 2–16.

Faizah, Nurul. “Pembentukan Karakter Siswa.” Prosiding Seminar Nasional PEP 2019 1, no. 1 (2019): 108–15.

Febriani, Sekar Eka. “Analisis peran ayah dalam mengembangkan perilaku sosial anak pada reality show ‘the return of superman,’” 2023.

Harahap, Nurhotia. “Perwalian Anak Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial 4, no. 1 (2018): 116–29. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v4i1.1831.

Hasbi Muhammad, Fatan Muhammad, dan dkk. “Letaknya di Tangan Ayah.” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 1 (2020): 1–60.

Ii, B A B, dan A Pengertian Wali Nikah. “Artinya : ‘Dan barangsiapa mengambil Allah, rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (Agama) Allah itulah yang pasti menang’. (al-Maidah : 56) 2 Pengertian yang sama juga dapat dilihat dalam surat at-Taubah ay,” 2007, 16–32.

Jumardin, Rusdaya Basri, Aris. “Analisis Yuridis Tentang Hak Asuh Anak (hadhanah) dan Penerapannya di Pengadilan Agama Barru.” Jurnal Hukamaa 2, no. 2 (2024): 25–43. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/hukamaa/article/view/11507.

Khotijah, Y. S., & Daud, F. K., PERLINDUNGAN ANAK ATAS TRAUMA PSIKOLOGIS PASCA PERCERAIAN ORANG TUA, Asy-Syari'ah, 23(2), 229-244. DOI: https://doi.org/10.15575/as.v23i2.13552.

Kurniadi, Benediktus Benteng, dan Serepina Kristiani Sinaga. “Peran Orang Tua Tunggal (Single Parent) dalam Menanamkan Nilai-nilai Moral pada Kaum Muda di Rayon Tanjung Morawa.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 24, no. 3 (2024): 1992. https://doi.org/10.33087/jiubj.v24i3.5325.

Luqman, Analisis Tematik Q S. “PERAN AYAH TERHADAP ANAK KAJIAN TAFSIR IBNU KATSIR (Analisis Tematik Q.S Luqman 13-19) Skripsi,” 2023.

Mas’ud, Ubaidillah Ibnu. “Perpindahan Pemeliharaan Anak yang belum Mumayyiz Kepada Ayah Menurut Kompilasi Hukum Islam ( Studi Putusan No . 1882 / Pdt . G / 2019 / PA . Mdn ) anak . Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa anak yang belum berumur 18 tahun,” 2025, 276–90.

Maulana, Dudung. “Telaah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hadhanah.” Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i01.133.

Nugrahani, Rizka Fibria, dan Wulan Charisma Fitri. “Pola Asuh Orangtua Single Parents.” Psikodinamika: Jurnal Literasi Psikologi 3, no. 2 (2023): 35–45. https://doi.org/10.36636/psikodinamika.v3i2.2791.

Nurhayati, V. “REINTERPRETASI HADIS-HADIS TENTANG PERAN AYAH MENURUT ASMA BARLAS DAN RELEVANSINYA TERHADAP FENOMENA FATHERLESS,” 2025. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70136/.

Padjrin, Padjrin. “Pola Asuh Anak dalam Perspektif Pendidikan Islam.” Intelektualita 5, no. 1 (2016): 1. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v5i1.720.

Republik Indonesia. “Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” 2002. chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://berkas.dpr.go.id/arsip/file/Lampiran/leg_1-20200804-120500-6310.pdf.

Sayuti. “Perwalian dalam hukum islam.” Hukum, 2017, 4.

Sinaga, Istiqomah. “Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Indonesia, Malaysia dan Australia.” Mahkamah Agung, 2020, 10. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pemenuhan-hak-nafkah-anak-pasca-perceraian-di-indonesia-malaysia-dan-australia-oleh-istiqomah-sinaga-s-hi-mh-23-11.

Suud, Fitriah M., Aulia Rahmi, dan Fadhilah Fadhilah. “Ayah dan Pendidikan Karakter Anak (Kajian Teks dan Konteks Perspektif Psikologi Pendidikan Islam).” AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman 7, no. 1 (2020): 1–14. https://doi.org/10.53627/jam.v7i1.3849.

Warosari, Yuli Fatimah, Munzir Hitami, dan Sri Murhayati. “Abdullah NashihUlwan: Pendidikan Anak Dan Parenting.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 13933–49. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1999%0Ahttp://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/1999/1472.

Wijayanti, Resti Mia, dan Puji Yanti Fauziah. “KETERLIBATAN AYAH DALAM PENGASUHAN ANAK Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini , Universitas Negeri Yogyakarta 1.” Jurnal Ilmiah PTK PNF 15, no. 2 (2020): 95–106.

Downloads

Published

2026-06-01

Issue

Section

Artikel

How to Cite

“ANALISIS TANGGUNGJAWAB AYAH TUNGGAL DALAM HAḌANAH DAN PERWALIAN ANAK DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM: STUDI DI DESA JATISARI TUBAN: ANALYZING THE RESPONBILITIES OF SINGLE FATHERS IN HAḌANAH AND GUARDIANSHIP WITHIN THE FRAMEWORK OF THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW: A CASE STUDY OF JATISARI VILLAGE TUBAN”. 2026. Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues 6 (1): 106-22. https://doi.org/10.35896/alhakam.v6i1.1364.