SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN SISTEM KEUANGAN SYARIAH BAGI ANGGOTA KOPERASI JASA BHARA WIRATAMA

  • shelvyna rikantasari Universitas Al Hikmah Indonesia
  • Kholishudin Kholishudin Institut Al Azhar Menganti
Keywords: Keuangan Islam, Pendampingan, Koperasi, Pengabdian Masyarakat, Habit Islami

Abstract

Lembaga keuangan syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan komunitas Muslim terhadap jasa keuangan yang halal serta bertujuan mewujudkan kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial, dan distribusi kekayaan yang adil. Salah satu upaya penerapan sistem keuangan Islam dilakukan melalui kegiatan pengabdian masyarakat oleh STAI Al-Azhar Menganti Gresik yang bekerjasama dengan Koperasi Jasa Bhara Wiratama. Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi dan pendampingan pengelolaan keuangan berbasis syariah kepada pimpinan, staff, karyawan, dan anggota koperasi. Pendampingan dilakukan melalui beberapa tahapan strategis, yaitu observasi awal, forum group discussion (FGD), wawancara mendalam, sosialisasi bertahap, serta pelaksanaan dan implementasi kebiasaan mengelola keuangan sesuai prinsip Islam. Tujuannya adalah menanamkan habit bertransaksi secara Islami baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi para peserta. Hasil dari pendampingan menunjukkan antusiasme dan dukungan penuh dari pengurus koperasi serta mulai terbentuknya kebiasaan baru dalam pengelolaan keuangan syariah yang berpotensi memberi pengaruh positif dalam lingkup yang lebih luas. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung sistem ekonomi Islam yang berkeadilan dan berkelanjutan di lingkungan koperasi.

 

References

Antonio, M. Syafi'i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.
Karim, Adiwarman A. (2016). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Hasan, M. (2010). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Yogyakarta: Deepublish.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (2020). Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: OJK.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). (2020). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah). Jakarta: IAI.
Ridlwan, M. (2020). “Model Pendampingan Ekonomi Syariah di Lembaga Keuangan Mikro.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4(2), 134–145.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wahab, A. (2022). “Penguatan Literasi Keuangan Syariah Melalui Program Pengabdian Masyarakat.” Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1), 55–65.
Published
2025-07-02
How to Cite
rikantasari, shelvyna, & Kholishudin, K. (2025, July 2). SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN SISTEM KEUANGAN SYARIAH BAGI ANGGOTA KOPERASI JASA BHARA WIRATAMA. Journal of Community Engagement in Economics, 2(2), 34-46. https://doi.org/https://doi.org/10.35896/jcee.v2i2.1036